RINGO.CO.ID - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pesta gay di sebuah tempat hiburan malam di Karawang yang videonya viral di media sosial awal pekan ini.
Kelima tersangka berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20). Mereka ditangkap oleh Satres PPA dan PPO Polres Karawang di kediaman masing-masing pada Selasa (9/6) dini hari.
“Jadi, total sudah lima yang berhasil kita amankan,” kata Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah, dikutip Radar Karawang.
Selain lima tersangka tersebut, polisi masih memburu seorang terduga pelaku lain berinisial I.
Menurut Fiki, seluruh tersangka berstatus lajang dan bekerja sebagai karyawan di sejumlah perusahaan di wilayah Karawang maupun Cikarang.
Ia menjelaskan, tidak semua pelaku saling mengenal sebelum peristiwa tersebut terjadi.
“Dari hasil penyelidikan kami, untuk tempat tersebut memang dari salah satu mereka memang berencana untuk melakukan atau berpesta bersama,” ujarnya.
“Jadi yang lain kemudian mengundang teman-temannya yang lain, makanya berkumpul beberapa teman dan bahkan dari serombongan di video yang viral tersebut mereka tidak saling mengenal karena memang bertemu di tempat tersebut,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (6/6) malam saat para pelaku berkumpul di sebuah rumah di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Mereka kemudian mendapat informasi dari terduga pelaku berinisial I bahwa dirinya berada di Theatre Night Mart atau Helens Karawang.
Rombongan sempat mendatangi lokasi sekitar pukul 00.00 WIB. Namun, karena kondisi tempat hiburan malam tersebut sedang penuh pengunjung, mereka memilih meninggalkan lokasi terlebih dahulu.
Polisi menyebut para pelaku kemudian kembali berkumpul di dalam tempat hiburan malam tersebut setelah mendapatkan meja kosong. Mereka kemudian mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk.
Dalam kondisi tersebut, para pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan di muka umum dengan saling berpelukan dan berciuman sesama jenis di hadapan pengunjung lain.
Aksi tersebut kemudian terekam dalam video yang beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian serta satu unit flashdisk.
Kelima tersangka dijerat Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun enam bulan penjara.
Menurut Fiki, kedua pasal tersebut mengatur perbuatan yang melanggar kesusilaan di muka umum atau dilakukan di hadapan orang lain tanpa persetujuan mereka.
“Kedua pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang telah menutup sementara Theatre Night Mart setelah video tersebut menjadi sorotan publik.**