RINGO.CO.ID - Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng merupakan program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dari Badan Pangan Nasional (BAPANAS) yang di distribusikan oleh Perum BULOG bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang berpenghasilan rendah yang terdaftar dalam data pemerintah dengan kategori dari Desil 1 - 4.
Bantuan Pangan Tersebut dibagikan Pemerintah dengan gratis tanpa di pungut biaya apapun, Akan tetapi hal itu tidak berlaku untuk masyarakat yang ada di Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Pasalnya, Bagi setiap Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang berdomisili di Kepenghuluan Teluk Pulai yang akan menerima berupa 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng terpaksa harus merogoh kocek sendiri senilai 5000 Rupiah / KPM jika ingin melakukan pengambilan Bantuan Pangan tersebut di Kantor Desa Kepenghuluan Teluk Pulai.
Ironisnya, Bagi penerima yang tidak melakukan pembayaran maka Bantuan 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng itu tidak akan di berikan kepada masyarakat. Pungutan itu sendiri dilakukan oleh masing - masing Kepala Dusun di saat membagikan undangan pengambilan bantuan pangan dari pemerintah itu.
Salah satu masyarakat Kepenghuluan Teluk Pulai membenarkan adanya biaya yang di kenakan di saat pengambilan 20 Kg Beras serta 4 Liter Minyak Goreng di Kantor Desa Kepenghuluan Teluk Pulai dengan nominal 5000 Rupiah / KPM.
"Kami mengambil beras di Kantor Penghulu berbayar 5000 Rupiah, kalau tidak bayar beras tidak akan di berikan dan di suruh pulang," ujarnya.
Di tempat terpisah salah satu masyarakat lain yang masih berdomisili di Kepenghuluan Teluk Pulai juga mengatakan bahwa ia terpaksa melakukan pembayaran di saat pengambilan Bantuan Pangan dari Pemerintah tersebut. Kendati demikian, di sisi lain ia juga sangat memerlukan bantuan itu untuk meringankan beban keluarganya.
"Kami terpaksa bayar 5000, karena kami juga sangat membutuhkan bantuan itu untuk keluarga," sebutnya.
Eks Kepala Dusun Datuk Cota Nas'ain SE juga mempertanyakan sisa Beras Bantuan beserta Minyak Goreng yang tidak habis di bagikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima. Kelompok Penerima Manfaat (KPM) untuk Kepenghuluan Teluk Pulai sebanyak 1462 Kartu Keluarga (KK), Dari jumlah penerima yang terdaftar terdapat lebih dari 100 KPM yang tidak mengambil Bantuan Pangan itu yang dapat di kategorikan sebagai KPM yang pindah, meninggal dunia tanpa ahli waris, atau tidak di temukan.
"Jika ada 100 KPM yang tidak tersalurkan, maka ada sekitar 2000 Kg Beras dan 400 Liter Minyak Goreng yang tersisa, lantas sisa sebanyak ini di kemanakan, apakah di kembalikan ke Negara?," ungkap Nas'ain sembari bertanya pada Senin (07/07/2026).
Lanjutnya, Sejauh ini di ketahui bahwa Bantuan yang tidak tersalurkan itu tidak pernah dikembalikan ke negara, jangan sampai Bantuan Pangan untuk masyarakat miskin di salah gunakan atau di perjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Jika benar demikian, selain pungutan senilai 5000 Rupiah / KPM, ini juga termasuk tindakan melawan hukum yang di atur dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Harapannya kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hilir untuk menurunkan Tim Investigasi Lapangan agar dapat menindaklanjuti adanya tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu di saat pendistribusian Bantuan Pangan dari pemerintah yang dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
"Kita harap pemerintah dapat menurunkan Tim Investigasi Lapangan untuk menindak tegas oknum - oknum nakal yang mengambil keuntungan kepada masyarakat yang kurang mampu, mereka sudah susah jangan lagi di persulit," pungkasnya.
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang bertugas di Kepenghuluan Teluk Pulai saat di konfirmasi wartawan melalui Telepon Seluler WhatsAps terkait adanya pungutan yang dilakukan saat pendistribusian Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng itu hingga berita ini di terbitkan belum memberikan tanggapan apapun kepada media ini. **