RINGO.CO.ID – Pemerhati kebijakan pemerintah, Muhajirin Siringo Ringo, menilai Surat Edaran Bupati Rokan Hilir yang mewajibkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS) sebagai salah satu persyaratan dalam berbagai pengurusan administrasi masyarakat bukan merupakan solusi yang tepat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Menurut Muhajirin, pendekatan yang terkesan menjadikan pelayanan administrasi sebagai alat untuk mendorong masyarakat melunasi pajak sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
"Pola-pola yang terkesan menakut-nakuti masyarakat seperti ini sudah tidak layak lagi diterapkan di era sekarang. Pemerintah seharusnya membangun kesadaran masyarakat melalui pelayanan yang baik, edukasi, dan inovasi, bukan dengan pendekatan yang terkesan mempersulit urusan administrasi," ujar Muhajirin kepada wartawan.
Ia meyakini Bupati Rokan Hilir tidak serta-merta mengeluarkan surat edaran tersebut tanpa adanya pertimbangan dari organisasi perangkat daerah terkait.
"Saya yakin Pak Bupati tidak asal mengeluarkan kebijakan ini. Kemungkinan besar ada kaitannya dengan belum maksimalnya kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mencapai target penerimaan PBB-P2," katanya.
Muhajirin berpendapat, yang seharusnya menjadi fokus pemerintah adalah melakukan evaluasi terhadap kinerja Bapenda, bukan membebankan konsekuensi kepada masyarakat.
"Yang perlu dibenahi itu kinerja Bapenda. Tingkatkan inovasi, perbaiki sistem pemungutan, dan hadirkan pelayanan yang memudahkan masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang menjadi pihak paling dirugikan akibat lemahnya strategi peningkatan pendapatan daerah," tegasnya.
Sebagai perbandingan, Muhajirin mencontohkan keberhasilan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi pengelolaan pajak.
"Coba lihat Bapenda Pekanbaru. Berbagai inovasi yang dilakukan berhasil meningkatkan PAD hingga mencapai angka triliunan rupiah. Bahkan keberhasilan tersebut mendapat apresiasi langsung dari Menteri Dalam Negeri. Artinya, peningkatan pendapatan daerah bisa dicapai melalui inovasi dan tata kelola yang baik, bukan hanya dengan menerbitkan surat edaran yang memberi tekanan kepada masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Muhajirin meminta Bupati Rokan Hilir membentuk tim khusus untuk mengevaluasi kinerja Bapenda secara menyeluruh, termasuk menelaah efektivitas program-program yang menggunakan anggaran besar.
"Saya mengajak Pak Bupati agar mengutus tim khusus untuk menelusuri dan mengevaluasi kinerja Bapenda Rohil. Setahu saya, pada Tahun Anggaran 2025 terdapat kegiatan dengan nilai anggaran hampir mencapai Rp3 miliar. Menurut pandangan saya, efektivitas dan manfaat kegiatan tersebut perlu dievaluasi agar sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dikeluarkan," katanya.
Muhajirin menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan untuk melemahkan upaya pemerintah meningkatkan pendapatan daerah, melainkan sebagai masukan agar kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran, berkeadilan, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. **